Pengertian Wakaf Lengkap | pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Wakaf – Islam mengajarkan agar umatnya senantiasa berperilaku peduli terhadap sesama. Hal yang di ajarkan bemacam-macam seperti zakat, infak, sedekah, hibah, dna wakaf.

Pengertian Haji Beserta Hukumnya | pelajarindo.com

Pengertian Zakat dan Jenis-jenisnya | pelajarindo.com

1.      Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa arab waqf yang berarti menahan, diam, atau berhenti. sedangkan menurut istilah wakaf adalah menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaat dari harta tersebut untuk kebaikan. Caranya dengan mengelola dan memelihara asetnya kemuadian memanfaatkan hasilnya dengan tujuan kebaikan mendekatkan diri kepada Allah SWT. harta wakaf tidak boleh dijual, di wariskan atau di hibahkan.

Hukum melaksanakan wakaf adalah sunah. orang yang berwakaf akan mendpatkan pahala dan jika tidak melaksanakan wakaf ia tidak berdosa. Anjuran wakaf termuat dalam hadis yang artinya : “ Abila menusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali daritiga hal, yaitu sedekah jariah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh. (H.R. Muslim)” Wa

2.      Syarat Berwakaf

Wakaf dapat dilakukan jika memenuhi rukun dan syarat wakaf, Adapun rukun wakaf ada lima yaitu sebagi berikut :

  1. Wakif orang yang berwakaf
  2. Al-Mauquf barang atau benda yang di wakafkan
  3. Al-mauquf’alallihi orang yang menerima wakaf
  4. Sigar Ikrar atau akad wakaf
  5. Nazir orang atau lembaga yang bertugas menerima wakaf

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar wakaf yang dilakukan sah. berikut adalah syarat-syaratnya.

  1. Wakaf diserahkan untuk selama-lamanya
  2.  Wakaf tidak boleh di tarik kembali, baik oleh pelaku maupun oleh ahli warisnya
  3. Harta wakaf tidak boleh dipindahtangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf.
  4. Setiap harta wakaf harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf pada umumnya yaitu kebajikan karena Allah SWT.

3.      Hikmah Wakaf

Wakaf merupakan perbuata terpuji dan suatu ibadah yang pahalanya tidak akan terputus. Hikmah wakaf bagi kepentingan umat antara lain pembinaan kehidupan beragama, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan. Wakaf dalam ajaran islam dimaksudkan untuk menjalin kerja sama social yang lebih baik dan mengakrabkan hubungan sesame muslim.

Harta wakaf untuk masyarakat muslim Indonesia sangat terasa hikmatnya. Oleh karena itu, setiap umat islam yang mampu hendaknya menyisihkan sebagian hartanya untuk berwakaf.

4.      Pengelolaan Wakaf Menurut Perundang-undangan

Untuk melaksanakan amanah UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pemerintah mendirikan Badan Wakaf Indonesia (BWI). BWI merupakan lembaga independen yang berkedudukan di ibu kota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi.

BWI memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan izin atau perubahan  peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Untuk penggunaan harta wakaf, merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 2004 pasal 22 dapat di perugunakan untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Sarana dan kegiatan ibadah
  2. Sarana dna kegiatan pendidikan serta kesehatan.
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa
  4. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undnagan.

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel.

Sumber

Penulis :

  1. Arief Nur Rhman Al-Aziiz
  2. TrisaWulandari
  3. Ma’sumantun Ni’mah
  4. Topaji Pandu Barudin