Pengertian Zakat dan Jenis-jenisnya | pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Zakat – Ibadah zakat merupakan salah satu cara memberikan hak orang lain yang terdapat pada rezeki kita.

Baca juga : Pengertian Nikah Menurut Islam

1.      Pengertian Zakat

Zakat berasal dari bahasa arab, zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik, dan bertambah. Secara istilah zakat adalah sebutan atau nama bagi sejumlah harta ynag tertentu yang diwajibkan Allah Swt. supaya diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Mengapa dinamakan zakat? Karena dapat mengembangkan, menyucikan, dna memberkahkan harta bagi pemiliknya. Orang yang mengeluarkan zakat tidak akan menjadi miskin, tetapi hartanya justru semakin berkembang dna berkah.

Hukum melaksanakan zakat adalah wajib bagi setiap umat islam. Perintah melaksanakan zakat telah dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an. Berikut salah satu ayat Al-Qur’an yang menjelaskan perintah berzakat.

Artinya :

Ambilah zakat dari mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesunnguhnya doamu itu (mrnumbuhkan ) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S. at-Taubah [9]:103)

Zakat tidak boleh diberikan berdasarkan keinginan muzaki. Golongan yang berhak menerima zakat telah di jelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya sebagai berikut :

2.      Jenis-Jenis Zakat

Zakat terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut beserta penjelasannya :

a.      Zakat Fitri

Zakat fitri yaitu mengeluarkan bahan makanan yang mengenyangkan sebanyak satu sa’ pada akhir bulan ramadhan sebelum hari raya Idul Fitri apabila ada kelebihan bahan makanan pada saat itu dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Besarnya zakat fitri sa’ atau seberat 2,176 atau 2,2 kg makanan pokok. Untuk menjaga kehati-hatian, biasanya dibulatkan menjadi 2,5 kg. Dikalangan ulama yang berpendapat umat islam diperbolehkann dengan membayarkan harga makanan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat.

b.      Zakat Mal

Zakat mal yaitu harta atau kekayaan yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Barang yang wajib dizakati adalah emas, perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, harta dagangan, Harta barang tambang, dan harta temuan.

Harta wajib zakat sebagaimana disebutkan diatas wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat waktu dan nisabnya.

c.       Hikmah Ibadah Zakat

Ibadah zakat memiliki dua dimensi yaitu dimensi ibadah dan social. Berikurt beberapa hikmah ibadah zakat :

  1. Membersihkan diri dari hal-hal yang dapat mengurangi nilai selama menjalankan puasa ramdhan.
  2. Menyucikan harta yang dizakati
  3. Menyukuri nikmat Allah SWT.
  4. Menghindarkan penerima zakat dari berbuat jahat akibat hidup serba kekurangan.
  5. Mengurangi penderitaan dan kesusahan hidup yang dihasapi oleh penrima zakat.
  6. Mempersempit jarak (kesenjangan social) yang ada diantara penerima zakat dan ornag-orang kaya.
  7. Memungkinkan penerima zakat untuk dapat mengubah hidup menjadi lebih layak dengan modal yang mereka terima.

3.      Pengelolaan Zakat Menurut Perundang-undangan

Untuk mendukung profesionalisme pengelolaan zakat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan zakat yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang terdiri 10 bab dan 25 pasal.

Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pembentukan badan amil zakat menurut berbagai tingkatan sebagi berikut :

  1. Nasional oleh presiden menteri
  2. Daerah ptovinsi oleh gubernur
  3. Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati
  4. Kecamatan oleh camat.

Agar pengelolaan zakat dapat berlangsung secara optimal, masyarakat juga dilibatkan dalam pengawasan. sebagaimana di jelaskan dalam pasal 20 “Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dna lembaga amil zakat “

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel.

Sumber

Penulis :

  1. Arief Nur Rhman Al-Aziiz
  2. TrisaWulandari
  3. Ma’sumantun Ni’mah
  4. Topaji Pandu Barudin