Pengertian Harta Warisan Menurut Islam Beserta Hikmahnya

Posted on

Pengertian Harta Warisan – “Kekayaan yang sesungguhnya adalah segala sesuatu yang dapat kita nikmati dan syukuri sebab sebagus apapun barangnya jika kita tidakdapat memanfaatkan maka sesungguhnya itu bukan kekayaan yang sejati”

1.     Pengertian Harta Warisan

Al-miras  dalam bahasa arab adalah bentuk masdar, sedangkan menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum ke kaum lain. Al-miras menurut istilah yaitu berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, biak berupa uang, tanah, maupun apa saja yang berupa hak milik ligel scara syar’i. Segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris , berupa harta dan yang lainnya disebut sebagai peninggalan.

2.     Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Ketentuan Warisan dalam islam meliputi orang yang meninggal dunia, orang-orang yang berhak mendapatkan warisan, dan ketetapan kadar harta yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut beserta penjelasannya :

a.     Rukun Waris

Adapun Rukun waris dalam islam ada tiga yaitu, sebagai berikut :

  • Al-muwarris, yaitu mayit.
  • Al-waris, yaitu dia masih hidup setelah meninggalnya Al-muwarris.
  • Al-haqqaul maurus, yaitu harta peninggalan.

b.    Penyebab Mendapatkan Warisan

Penyebab seseorang mendapatkan harta warisan ada tiga yaitu Nikah, Nasab, dan Perwalian. Adapun penyebabnya beserta penjelasannya  sebagai berikut diantaranya:

  • Nikah dengan akad yang benar. Hanya dengan akad suami bisa mendapatkan harta warisan dari istrinya begitupun sebaliknya dengan seorang istri kepada suami.
  • Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas, seperti kedua orang tua; keturunan seperti anak, kearah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.
  • Perwalian, yaitu asabah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka.

c.      Penghalang Mendapatkan Warisan

Penghalang seseorang untuk mendapatkan harta warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut diantaranya :

  • Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapatkan warisan karena dia milik tuannya.
  • Membunuh tanpa dasar. Pembunuh tidak berhak untuk mendapatkan warisan dari orang yang dibunuhnya.
  • Perbedaan agama. Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak mewarisi orang muslim.

d.    Macam-macam Waris

Adapun macam-macam waris dalam islam yaitu waris dengan fard dan ta’sib. Adapun sebagai berikut Beserta penjelasannya :

  • Waris dengan fard, yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti setengah, seperempat, atau lainnya.
  • Waris dengan ta’sib, yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.

 

Ketentuan ahli waris tersebut hanya mendapatkan bagian secara fard atau ta’si. Hal ini dapat dibedakan menjadi empat bagian yait sebagai berikut :

  • Orang yang hanya mendapat dengan far dada tujuh ; ibu, saudara satu ibu, saudara satu ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, suami dan istri.
  • Orang yang mendapat warisan dengan ta’sib ada dua belas ; putra, cucu laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah,putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya , paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka , putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunanya .
  • Orang yang mendapat warisan dengan fard dengan ta’sib dan terkadang dari kedua-duanya ada dua;ayah dan kakek. Satu dari keduanya mendapat jatah fard seperenam jika jenazah memiliki keturunan dan menjadi ta’sib sendirian jika jenazah tidak memiliki keturunan serta menjadi  fardu dan ta’sib jika hanya terhadap keturunan jenazah yang wanita.
  • Orang yang mendapat warisan dengan fardu (terkadang dengan ta’sib dan tidak berkumpul pada keduanya) ada empat ,yaitu satu orang putri atau lebih,putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki , saudari kandung satu orang atau lebih , sert saudari satu ayah satu orang atau lebih .

 

3.     Hikmah Pembagian Harta Warisan dalam Islam

Hikmah dalam pembagian Harta warisan dalam islam itu sebagai berikut antara lain :

  • Menguji kadar kepatuhan dan keiklasan seseorang dalam menaati hukum Allah
  • Mendistribusikan harta warisan secara adil dan merata kepada anggota keluarga yang menjadi ahli waris .
  • Menghindari terjadinya fitnah dan persengketaan dalam keluarga karena masalah pembagian harta warisan .
  • Mewujudkan keadilan dalam masyarakat karena keadilan bukanlah membagi harta warisan sama rata akan tetapi memberikan bagianmereka sesuai dengan tugas dan fungsi seseorang di dalam keluarga sesuai dengan hukum islam .
  • Memberikan kecukupan kepada ahli waris agar tidak mengalami kesulitan dalam masalah ekonomi sepeninggal muwarris .
  • Berusaha untuk mencari rezeki yang halal sebanyak mungkin dengan harapan dapat dijadikan warisan yang bermanfaat bagi ahli waris .
  • Menyadarkan kita bahwa setiap harta yang kita miliki pada akhrnya akan kita tinggalkan karenanya jangan tertipu oleh kenikmatan dunia yang sifatnya sementara .

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel.

Baca juga

Pengertian Nikah Menurut Islam

Kerja Keras dan Tanggung Jawab

Sumber

Penulis

  1. Nur Hasaniyah,.S.Ag.,M.A.
  2. Choirul Ansori, S.Ag.,M.Pd.I