Pengertian Nikah Menurut Islam

Posted on

Pengertian Nikah – Pernikahan bukan hanya untuk mrlampiaskan kebutuhan biologis semata tetapi, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sacral dan bertujuan menjalankan sunah rosul.

Baca juga :

 Kerja Keras dan Tanggung Jawab

A.   Pengertian Nikah

Nikah dalam bahasa arab “Nakahatasy-asyyar”  yaitu pohon-pohon tumbuh saling berdekatan dan berkumpul dalam satu tempat. Nikah secara istilah adalah akad yang dilakukan antara laki-laki dna perempuan yang dnegannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan suami istri.

B.   Ketentuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua manusia yang saling mencintai untuk hidup bersama, saling mejaga kehormatan, melestarikan keturunan, dna membina rumah tangga. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya :

1.     Hukum Menikah

Hukum menikah adalah mubah artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. tetapi dilihat kondisi sesorang yang akan melakukan pernikahan, muncul beberapa hukum nikah seperti :

  1. Menikah hukumnya sunah bagi seseorang yang mampu melaksanakannya tetapi ia dapat menjaga nafsunya daripada perbuatan zina.
  2. Menikah hukumnya wajib bagi yang takut untuk terjerumus dalam perzinaan.
  3. Menikah hukumnya makruh bagi yang ingin menikah tapi belum mampu memberi nafkah untuk keluarganya
  4. Menikah hukumnya haram bagi yang bermaksud menyakiti perempuan setelah dinikahinya.

2.     Syarat-Syarat Menikah

Syarat-syarat menikah antara lain sebagai berikut :

  1. Kedua calon mempelai jelas statusnya
  2. Keridaan dari calon kedua mempelai
  3. Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali.
  4. Kedua calon mempelai terhindar dari larangan-larangan menikah.

3.     Rukun Menikah

Rukun akad menikah ada 4 yaitu sebagai berikut :

  1. Adanya calon suami istri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang mengahalangi sahnya pernikahan.
  2. Adanya wali dari calon mempelai wanita yang berhak menikahinya.
  3. Adanya Ijab dan Kabul. ijab yaitu kalimat yang bersumber dari wali atau dari orang yang menjadi wakilnya. Kabul yaitu kalimat yang bersumber dari calon suami.
  4. Adanya dua orang saksi yang adil dan dewasa.

Besar maskwain ditentukan oelh kedua belah pihak dan disunahkan memberikan maskawain kepada istri sebesar maskawin saudara-saudara yang telah menikah.

4.     Khotbah Nikah

Disunahkan sebelum akad dimulai untuk diadakan khotbah nikah. Khotbah nikah juga dimulai dengan hamdalah dan salawat kepada Rasulallah SAW. Dan dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengan akad nikah sambil di dampingi oleh dua orang saksi.

5.     Memberi Ucapan Selamat dalam Pernikahan

Disunahkan untuk memberi ucapan selamat kepada pengantin. Berikut telah di jelaskan dalam sebuah hadist, yang artinya sebagai berikut ini :

“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW, apabila seorang menikah beliau mendoakannya ” Semoga Allah memberi berkah kepadanya dan melimpahkan keberkatannya terhadap serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan. ” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)

6.     Perempuan yang Diharamkan untuk Dinikahi

Perempuan yang diharamkan menikah terbagi menjadi dua yaitu :

  1. Perempuan yang diharamkan untuk selamanya terbagi menjadi tiga :
  • Diharamkan berdasarkan nasab. Mereka ibu dan keatanya, anak perempuan dibawahnya, saudara perempuan, dll.
  • Diharamkan berdasarkan susunan (semua yang diharamkan berdasarkan nasab)
  • Diharamkan berdasarkan musaharah. mereka adalah ibunya istri (mertua) anak istri dari suami, istri ayahnya, dan istrinya anak laki-laki.
  1. Perempuan yang diharamkan pada waktu terbatas.
  • Dua orang perempuan yang bersaudara yaitu seorang peremppua dengan jalur bibinya.
  • Permepuan yang masih dalam masa iddah sampai selesai masa iddahnya
  • Perempuan yang telah di talak tiga sampai dia menikah dnegan laki-laki lain.
  • Perempuan yang sedang dalam keadaan ihram
  • Peremouan kafir
  • Istri orang lain

C.   Hikmah Pernikahan dalam Islam

Berikut ini adalah beberapa hikmah pernikahan dalam islam :

  1. Pernikahan dapat membangun iktan kekeluargaan, memelihara kehormatan, dan mejaga diri dari segala keharaman.
  2. Penikahan dapat membuat ketenangan batin
  3. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak dna memperbanyak keturunan
  4. Pernikahan merupakan jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat.
  5. Pernikahan dapat membangun keluarga sakinah yang menjadi panutan bagi masyarakat.
  6. Pernikahan dapat meneguhkan ahklak terpuji karenadengannya sesorang dapat menjaga harkat dan martabatnya.
  7. Pernikahan menjadi motivasi agar semnagat beribadah karena pasnagan suami istri saling mengingatkan kesalahan dna kealpaan.

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel.

Sumber

Penulis

  1. Nur Hasaniyah,.S.Ag.,M.A.
  2. Choirul Ansori, S.Ag.,M.Pd.I