Pengertian Saham, Contoh, Jenis, Pentingnya saham | Pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Saham – Apa yang anda pikirkan jika anda mendengar kata saham? Sebuah perusahaan besar berkaitan kepemilikan dan pengambilan keputusan? Yah benar sekali, saham bisa di kaitkan dengan dengan kepemilikan dalam pengambilan keputusan dalam perusahaan besar. Akan hal itu saham di lakukan oleh orang-orang petinggi dari perusahaan seperti manager, kepala manager, CEO, dan level setaranya.

Pengertian Saham

Pengertian saham adalah bentuk fisik surat yang berharga menunjukkan kepemilikan sebuah perusahaan, dalam hal ini pemilik saham mempunyai hak klaim atas dividen distribusi yang di lakukan perusahaan kepada para pemegang saham. Misalnya klaim atas hak asset perusahaan, semakin besar seseorang memegang saham maka seseorang tersebut mempunyai pengaruh lebih banyak.

Di dalam perusahaan bisanya sebelum pengambilan keputusan yang sangat besar berpengaruh kepada perusahaan para pemegang saham akan mengadakan rapat besar pemegang saham. Saham dapat di miliki dengan angka % (persen). Berapa persen seseorang tersebut membeli saham di suatu perusahaan.

Bentuk lain dari saham adalah surat kuasa yang menyatakan kepemilikan suatu perusahaan. Di tunjukan berapa persen dalam perusahan tersebut. Sehingga surat ini sangat berharga bagi perusahaan, didalam isi surat saham salah satunya menyatakan bahwa pemilik saham juga pemilik bagian perusahaan tersebut.

Dalam mendirikan perusahaan besar tentu banyak orang yang terlibat, sehingga ada beberapa orang yang menanam saham yang bertujuan kelak perusahaan itu berhasil maka mendapatkan untung juga. Saham dapat di miliki lebih dari 5 orang dalam  satu perusahaan bahkan lebih. Ada juga saling jual saham berapa persen kepada orang lain.

Perlu di ingat bahwa harga saham pada suatu perusahaan dapat naik turun sesuan dengan reputasi dan berkembangnya produk atau jasa yang di hasilkan. Pada saat produk yang bagus di terima masyarakat dan di butuhkan masyarakat terus menerus maka nilai saham perusahaan semakin naik dan melejit. Dan naiknya saham dapat di simbolkan dengan % (persen).

Jenis-jenis Saham

Berikut ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis saham menurut hak tagih dan klaim:

1.      Saham Biasa

Saham biasa atau bisa di sebut dengan common stock adalah jenis saham yang paling sering di gunakan dan yang paling popular. Pemilik saham jenis ini akan menerima dividen jika perusahaan memperolah keuntungan atau laba. Tetapi tidak akan memperolah bagian jika perusahaan mengalami keburukan atau penjualan produk kurang lancar. Saham jenis ini juga memiliki hak untuk hadir dalam sidang rapat untuk pengambilan keputusan. Apabila perusahaan mengalami kerugian bahkan bangkrut tidak bisa beroprasi pemilik saham berhak mendapatkan beberapa asset penjualan tersisa.

2.      Saham Preferen

Saham preferen biasa di sebut preferred stokck adalah pemilik saham yang memiliki hak istimewa. Pembagian dividen juga berbeda tidak di bagi seperti biasa, karena ada berapa persen saham. Pembagian penghasilan biasanya sudah di tentukan terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut maka emegang saham ini memiliki bagian asset lebih besar di bandingkan dengan pemegam saham biasa. Pada intinya pemegang saham jenis ini memiliki kuasa yang lebih tinggi.

Jika menurut cara eralihannya jenis saham sebagai berikut:

1.      Saham Atas Unjuk

Saham atas unjuk atau bisa di sebut dengan bearer stocks adalah saham yang tidak tertulis nama pemiliknya. Mereka di tunjuk atau di pindah tangan dari pemilik saham yang asli atau investor lain. Dalam hal ini orang yang di tunjuk adalah pemegang saham dan memiliki hak dalam rapat RUPS.

2.      Saham Atas Nama

Saham atas nama bisa di sebut dengan registerer stocks adalah jenis saham yang tertera jelas nama pemilik saham. Bila ada peralihan maka harus ada surat kuasa atas peralihan saham tersebut dan harus dengan prosedur yang telah di sutujui.

Contoh Saham

PT Telekomunikasi atau biasa kita sebut Telkom adalah perusahan besar yang salah satu pelayanan jasa pada bidang telekomunikasi. Salah satunya adalah operator Telkomsel.

Perusahaan telekomunikasi songapura di ketahui mengantongi 35% kepemilikan Telkomsel, sedangkan 65% sisanya milik PT telekomunikasi Indonesia (telkom).

Kepemilikan sahan PT Telekomunikasi bukan 100% di pegang oleh PT tersebut. Mereka juga ada jual beli saham.

Terima kasih sudah mampir ke blog kami, semoga dapat berguna dan manfaat bagi kita semua.