Pengertian Otonomi Daerah | Lengkap Pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Otonomi Daerah – Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya di bagi atas daerah-daerah provinsi.

Istana Merdeka sebagai tempat penyelenggaraan pemerintah pusat

1.     Pengertian Otonomi Daerah

otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sesuai dengan peraturan perundnag-undangan. Di bidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis.

2.     Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskanpemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam mengangani urusan daerah.

ada beberapa tujuan pelaksanaan otonomi daerah antara lain :

  1. meningkatkan pelayanan masyarakat
  2. pengembangan kehidupan demokrasi
  3. keadilan
  4. pemerataan
  5. mendorong pembeberdayaan masyarakat
  6. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.

3.     Prinsip-prinsip Pemerintahan Daerah

apa itu desentralisasi it?

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintaan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sitem NKRI (UU No.32 Tahun 2004).

adapun beberapa prinsip penyelenggaraan daerah adalah sebagI berikut :

  1. digunakannya asas desentralisas dekonsentrasi, dan tugas pembantuaan
  2. penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten atau kota
  3. asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah profinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.

4.     Kewenangan Daerah

kewenangan provinsi diatur dalam pasal 13 UU No. 32 Tahun2004 adalah sebagai berikut :

  1. urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah, meliputi :
  • perencanaan dan pengendalian pembangunan
  • perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
  • penyelenggaraan ketertiban umum dan keamanan masyarakat
  • penyediaan sarana dan prasarana umum
  • penanganan bidang kesehatan
  • pengendalian lingkungan hidup
  • pelayanan kependudukan dan catatan sipil
  • pelayanan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  • penanggulangan masalah social
  • penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  1. urusan pemerintahan provinsiyang bersifat pilihan, meliputi

urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai degan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

 

5.     Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat didaerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. sedangkan pasal 41 menyatakan bahwa DPRD emiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi Legislasi yaitu berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, dan untuk mengajukan Raperda.

Fungsi Anggaran yaitu dengan berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD).

Fungsi Pengawasan yaitu berkaitan dengan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.

a.     Tugas dan Wewenang DPRD

Tugas dan wewenang DPRD di atur dalam pasal 42 UURI nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :

  • Membentuk peraturan daerah untuk mendapat persetujuan bersama ;
  • Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD
  • Melaksanankan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ wakil kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri.
  • Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan;
  • memberikan pendapat dan mempertimbangkan kepada pemerintah daerah;
  • menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
  • Membentuk panitia pengawas pemilihan kepada daerah.

b.    Hak DPRD

Hak DPRD diatur dalam pasal 43 UURI No.32 Tahun 2004 yaitu hak interpelasi, angket da menyatakan pendapat. Yang di maksud hak angget di atas yaitu dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD yang di hadiri sekurnag-kurang nya 3/4 dari anggota DPRD.

c.      Hak Anggota DPRD

Hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 44UURI No. 32 Tahun 2004 yaitu mengajukan rancangan peraturan daerah, menajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, dan keuangan.

Baca juga yang belum anda ketahui

PENGERTIAN ADMINISTRASI PUBLIK BESERTA CONTOHNYA

d.    Kepala Daerah

Pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD, dari masing-masing lembaga yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang yaitu sebagai berikut:

  • Memimpin pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
  • Mengajukan rancangan peraturan daerah
  • mengupayakan terlaksanannya kewajiban daerah, dan masing banyak lagi lainnya.

Sedangkan pemerintah pusat Guberneur memiliki tugaas antara lain :

  • Menyelenggarkan koordinasi kegiatan lintas sector.
  • membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya
  • melaksanakan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan masih banyak lainnya.

e.      Keuangan Daerah

Sumber keuanganmdalam pelaksanaan desentralisasi adlah : pendapatan asli daerah (PAD), Dana perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lainnya yang penerimaannya sah. PAD terdiri atas hasil pajak daerah, Hasil Retribusi daerah, dan hasil perusahaan milik daerah.

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel

Ini juga

PENGERTIAN ETIKA PROFESI | Fungsi, Tujuan, Contoh

Sumber penulis

  • A.T Sugeng Priyanto
  • Djaenudin Harun
  • Anang Priyanto
  • Cholisin
  • Muchson A.R
  • Dadang Sundawa
  • Rr. Nanik Setyowati