PENGERTIAN  HAK | Definisi,Macam-Macam ,Contoh

Posted on

Pengertian hak -Assalamualaikum Wr.Wb kali ini kita akan membahas tentang pengertian hak  beserta  penjelasannya,mari langsung saja simak di bawah ini.

Baca Juga:

TEKS LAPORAN | Pengertian, Struktur, Ciri, Contoh

Pengertian Hak

Pengertian hak merupakan sesuatu yang pantas dimiliki atau pun di dapatkan karena telah memenuhi kriteria tertentu.

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Adapun pengertian hak menurut para ahli yaitu  sebagai berikut:

Menurut Soerjono Soekanto,Menurut Soerjono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak arah (absolut). Hak searah atau relatif adalah hak yang muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian, misalnya seperti hak menagih atau hak melunasi prestasi.

Sedangkan hak jamak arah atau absolut, bisa berupa hak dalam hukum tata negara, hak kepribadian (hak hidup, hak kebebasan), hak kekeluargaan (suami-istri, hak orang tua, hak anak), dan hak atas objek imateriel (hak cipta, merk, hak paten).

Menurut Prof. Dr. Notonegoro,Pengertian hak menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut John Salmond,Menurut John Salmond, ada 4 definisi hak. Dalam arti sempit, hak adalah sesuatu yang berpasangan dengan kewajiban. Dalam arti hak kemerdekaan adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

Dalam arti hak kekuasaan adalah hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum. Dalam arti hak kekebalan atau imunitas adalah hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon,Menurut Curzon, hak dikelompokan menjadi 5, yakni hak sempurna, hak utama, hak publik, hak positif, dan hak milik. Hak sempurna adalah hak yang dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.

Hak publik adalah hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang. Hak positif adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan. Sedangkan hak milik adalah hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.

Definisi Hak

Devinisi hak secara umum merupakan segala sesuatu yang didapatkan oleh suatu pihak tertentu serta suatu kondisi tertentu.

Terkadang pula syarat mendapatkan hak memang sudah ada sejak lahir.ada juga (HAM)atau biasa kita kenal dengan hak asasi manusia  yaitu  suatu hak dasar yang berhak dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir.

Baca juga:

PENGERTIAN BUDAYA| Unsur,Ciri,Macam,Contoh

Macam-Macam Hak

  1. Hak Absolut

Hak Absolut ini merupakan yang yang sifatnya mutlak,serta berlaku juga dimana saja tanpa dipengaruhi oleh suatu keadaan tertentu.

  1. Hak Legal Dan Hak Moral

Hak legal dan hak moral ini merupakan hak yang didasarkan hukum dalam tatanan tertentu ,yang biasanya berasal dari UU,Hukum-hukum dan lain sebagainya.

  1. Hak Positif dan Negatif

Hak Positif merupakan hak yang sifatnya positif,dan begitu sebaliknya hak negatif hak yang sifatnya negatif.

  1. Hak Khusus Dan Hak Umum

Hak khusus ini merupakan hak yang muncul di dalam suatu hubungan antara 2 orang indivindu bahkan  lebih .Sedangkan hak umum sendiri merupakan  yang dimiliki oleh semua orang tanpa pengecualian .

  1. Hak Individual Dan hak Sosial

Hak individu dan hak sosial ini merupakan hak yang di peroleh oleh setiap orang terhadap suatu negara.Sedangkan hak sosial sendiri merupakan hak yang  dimiliki oleh tiap-tiap anggota masyarakat yang ada kaitannya untuk kepentingan bersama.

Contoh Hak

Berikut ini merupakan beberapa contoh hak yaitu;

  • Hak untuk menyampaikan sebuah pendapat.
  • Hak mendapatkan perlindungan.
  • Hak atas hidup layak.
  • Hak mendapat kasih sayang.
  • Hak mendapat pengajaran.

Baca juga:

IKLAN | Pengertian Iklan, Jenis, Tujuan, Struktur, Bahasa

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel