Pengertian Hak Cipta – Pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Hak Cipta

Pengertian hak cipta adalah hak yang di berikan seseorang karena menciptakan sesuatu yang sangat bermanfaat kepada masyarakat. Pengertian hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, teknologi, seni yang kemudian di umumkan ke khalayak ramai. Pengertian hak cipta adalah memperbanyak atau memberikan izin menurut undang-undang hak cipta. Setelah di hak cipta maka karya tersebut akan di lindungi negara.

Di Indonesia, masalah pengertian hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Baca Juga:

Pengertian Hak Paten – Pelajarindo.com

Masa berlaku Hak Cipta selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.

Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :

Pengertian Hak Cipta

1) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;

2) Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

3) Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;

4) Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;

5) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;

6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;

7) Arsitektur;

8) Peta;

9) Seni batik;

10) Fotografi;

11) Sinematografi;

12) Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut.

Terima kasih sudah membaca artikel kami. Semoga apa yang anda cari ada di artikel ini. Dan sebagai timbal balik untuk kami anda dapat klik salah satu iklan yang ada di halaman kami. Satu klik sangat membantu bagi kami.