Pengertian Hak Asasi Manusia Lengkap | pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Hak Asasi Manusia – adalah hak yang tidak bisa di ubah oleh orang lain. Agar lebih pahamnyalagi simak materi berikut ini.

1.      Pengertian Hak Asasi Manusia

Semua makhluk tuhan memiliki hak, namun apakah hak asasi itu?. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dar awal proses penciptannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa.Hak Asasi melekat dalam diri manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena bersifat mendasar (asasi).

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 yahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah sepernagkat hak yang melekat oada hakikat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.  

2.      Perkembangan Hak Asasi Manusia

Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrate dan Plato dari Yunani kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan  dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja betindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.

            Pencatatan nilaidan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Harummbi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perlindungan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perjuangan dna perkembangan HAM dapat di kaji sebagai berikut yaitu :

a.      Magna Charta, tahun 1215 di Inggris

Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan dengan sewenang-wenang.

b.      Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris

Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum isi petisinya adalah sebagai berikut.

  1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
  2. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dieumahnya
  3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c.       Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris

Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahan  seseorang. Isinya sebagai berikut ;

  1. Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d.      Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris

Dokumen hukum yang ditandatangani Raja William III, Berisikan bahwa raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undnag harus dengan persetujuan parlemen.

e.       Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika

Merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 juli 1776. Dalam deklarasi itu termuat kalimat “…..bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar hak kebahagiaan.”

f.       Declarations des droit de I’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis

Merupakan dokumen HAM perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseu dan Lafayette untuk melawan ksewenang-wenangan di awal revolusi prancis. Dokumen ini tentang penyataan atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan.

3.      Macam-macam Hak Asasi Manusia

Beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagaiberikut :

  1. Thomas Hobbes, menurutnya bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
  2. Jhon Locke, menurutnya hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik. Namun,
  3. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  4. Hak asasi pribadi (personal rights)
  5. Hak asasi politik (political rights)
  6. Hak asasi ekonomi (property rights)
  7. Hak social dan kebudayaan (social and culture rights)
  8. Hak mendpaatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  9. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procesured rights)

Terima kasih banyak yaa sudah membaca artikel kami. Semoga kalian mendapatkan apa yang kalian cari pada artikel ini. Salam hangat dari penulis Pelajarindo.com. Jika artikel kami sangat membantu kalian kami merasa senang sekali. Mari kita lebih giat lagi belajar agar kita mendapatkan apa yang kita mau. Terdapat kolom komentar di bawah, kalian dapat bertanya, memberi respon terkait artikel ini, dan bisa juga memberikan saran bagi penulis kami. Thank you so much, see you next artikel.

Sumber

Penulis

Salikun dan Lukman Surya Saputra.

Baca juga PENGERTIAN GOTONG ROYONG | Manfaat,Tujuan,nilai,Contoh.