Pengertian Hak Paten – Pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Hak Paten

Pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada masyarakat untuk melaksanakan ide atau penemuan sesuatu yang sangat berguna bagi masyarakat. Pengertian hak paten adalah penemuan yang belum pernah ada, sehingga benar-benar baru.

Pengertian hak paten adalah kelompok yang sudah mematenkan penemuannya akan di lindungi oleh negara. Sehingga jika ada yang meniru karya ada hukumnya dan bisa di tuntut plagiat.

Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001),

Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Hal ini pun diatur di dalam undang-undang.

Pengertian hak paten

Undang-Undang Hak Paten

Pengaturan undang-undang hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:

1) Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya

2) Mesin yang mencakup alat dan aparatus

3) Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,

Menimbang

Mengingat

  1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
  2. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
  3. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga:

Pengertian Hak Cipta – Pelajarindo.com

Terima kasih sudah membaca artikel kami. Semoga apa yang anda cari ada di artikel ini. Dan sebagai timbal balik untuk kami anda dapat klik salah satu iklan yang ada di halaman kami. Satu klik sangat membantu bagi kami.