Pengertian Pajak | Pelajarindo.com

Posted on

Pengertian Pajak – pajak identik dengan iyuran wajib yang harus di keluarkan oleh masyarakat terkait dengan tahan, usaha, rumah dan lain lain. Berikut ini Pelajar indo akan membahas pajak secara lengkap.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak adalah iyuran wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Iyuran ini untuk negara dan pengeluaran iyuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Perlu di beritahukan kepada masyarakat bahwa tidak akan merasakan manfaat pajak secara langsung dan cepat. dikarena pembayaran pajak juga di pergunakan untuk kepentingan umum misalnya pembangunan jalan, sekolah, bangunan penting.

Pengertian pajak adalah sumber dana dari pemerintah yang nantinya digunakan untuk pembangunan misalnya pembangunan sekolah, jalan, dan gedung. Sehingga pembayaran pajak bersifat wajib bagi setiap warga negara indonesia. Pajak juga di atur dalam undang-undang dan di wajibkan.

Pengertian Pajak

UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1 adalah undang-undang yang mengatur tentang perpajakan. Pajak bagunan, pajak usaha, tanah, pengeluaran uang pasti di kenakan pajak. Berikut ini adalah undang-undang yang membahas perpajakan.

Undang-Undang Perpajakan Negara

Banyak sekali undang-undang perpajakan negara di Indonesia, ada beberapa undang-undang berikut adalah:

1) UU No 11 Tahun 1995 membahas Cukai

2) UU No 7 Tahun 1983 membahas Pajak Penghasilan

3) UU No 36 Tahun 2008

4) UU No 42 Tahun 200

5) UU No 10 tahun 1995 membahas Kepabeanan

6) UU No 39 Tahun 2007

7) UU No 8 Tahun 1983 membahas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Berkelas

8) UU No 6 Tahun 1983 membahas Ketentuan Umum, Tata Cara Perpajakan

9) UU No 16 Tahun 2009

10) UU No 17 Tahun 2006

Ciri-Ciri Pajak

Berikut ini adalah ciri-ciri pajak :

1) Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

2) Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

3) Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

4) Berdasarkan Undang-undang

Fungsi Pajak

Banyak sekali fungsi pajak untuk negara, berikut adalah fungsi pajak antara lain:

1) Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi pajak anggaran adalah pemasukan keuangan negara. Anggaran budgeter adalah uang kas milik negara di gunakan untuk pembayaran pembangunan nasional. Pajak juga sebagai penyeimbang pengeluaan negara.

2) Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Adapun fungsi mengatur tersebut antara lain:

– Pajak dipergunakan untuk menghambat lajunya inflasi negara.

– Pajak juga berfungsi sebagai pendorong kegiatan ekspor, contohnya pajak ekspor barang.

– Pajak memberikan proteksi dan perlindungan untuk barang produksi dari dalam negeri, misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

– Pajak mengatur dan menarik investasi modal untuk membantu perekonomian supaya semakin produktif.

3) Fungsi Pemerataan

Pajak pemetaan berfungsi sebagai penyeimbang uang negara, dan di distribusikan ke semua kalangan masyarakat.

4) Fungsi Stabilisasi

Pajak stabilisasi digunakan sebagai menstabilkan keadaan perekonomian negara. Contohnya inflasi, pemerintah dapat menetapkan pajak yang tinggi, sehingga uang yang beredar dimasyarakat dapat distabil.

Jenis Pajak

Adapun sifat pajak digolongkan menjadi dua jenis antara lain:

1) Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Misalnya ingin merayakan hari jadi kampung, itu ada uang pajak yang dapat di gunakan.

2) Pajak Langsung (Direct Tax)

Sedangkan yang dimaksut dengan Pajak langsung adalah pajak yang diberikan secara terus menerus kepada wajib pajak berdasarkan ketetapan pajak misalnya Pajak Bumi (Rumah/tanah dan Penghasilan (PBB) dan pajak penghasilan.

Pajak Kropinsi

– Pajak Kendaraan Bermotor

– Pajak Rokok

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

– Pajak Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota:

– Pajak Hotel

– Pajak Reklame

– Pajak Restoran

– Pajak Parkir

– Pajak Air Tanah

– Pajak Mineral Bukan Logam

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

– Pajak Hiburan

– Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

– Pajak Sarang Burung Walet

– Pajak Penerangan Jalan

Nah itu merupakan Pengertian Pajak, Jenis-Jenis Pajak, Ciri-Ciri Pajak, Dan Fungsi Pajak. Kunjungi juga Pelajarindo.com di sana banyak sekali artikel-artikel yang tentunya menerik.